Penyitaan kendaraan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Imobilisasi kendaraan adalah bagian penting dari tindakan penyitaan.

Penyitaan kendaraan adalah proses hukum dimana kendaraan ditempatkan di lokasi penyitaan atau tempat parkir khusus, dimana kendaraan tersebut disimpan sampai pemiliknya mengambil alih kendaraan tersebut, dijual untuk mendaur ulang materialnya, dibongkar dan dijual komponennya, atau dilelang untuk kepentingan lembaga yang melakukan penyitaan.[1]

Sebelum suatu kendaraan dapat disita, lembaga yang menyita harus mendapat hak untuk melakukan penyitaan. Dalam beberapa kasus, hal ini mungkin memerlukan keputusan pengadilan. Di negara lain, ada hak otomatis untuk menyita jika kondisi tertentu terpenuhi. Misalnya, di Kota New York, tiket parkir yang tidak diminta selama 100 hari, atau tidak dibayar 100 hari setelah kehilangan keputusan pengadilan, mengakibatkan keputusan wanprestasi, dan mobil dengan tiket dalam keputusan wanprestasi secara otomatis memenuhi syarat untuk disita.[2]

Untuk penyitaan berupa perpindahan kepemilikan, lembaga pemberi pinjaman atau penerima hak kendaraan tersebut diberikan wewenang baik melalui perintah pengadilan, atau dalam beberapa kasus, berdasarkan hukum kontrak. Di beberapa yurisdiksi, otoritas tersebut mengizinkan pemberi pinjaman untuk mengambil alih kendaraan menggunakan sumber dayanya sendiri; di negara lain, pemberi pinjaman harus meminta sheriff, marshall, atau agen pemerintah lainnya untuk melakukan atau mengawasi aktivitas pengambilan kembali.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Lawrence police tow 220 vehicles for snow removal; owners face fines for illegal parking". 5 January 2018. 
  2. ^ "Towed Vehicles FAQs - DOF". www.nyc.gov. Diakses tanggal 2023-07-27. 
  3. ^ McRobert, Ryan (2012). "Defining Breach of the Peace in Self-Help Repossessions". Washington Law Review. 87: 569.