Penipuan amal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penipuan donasi, penipuan berkedok sumbangan atau penipuan amal adalah tindakan penipuan dengan cara menggalang dana dari orang-orang yang percaya bahwa mereka memberikan sumbangan untuk tujuan amal. Seringkali seseorang atau sekelompok orang yang melakukan penipuan akan membuat pernyataan bahwa mereka adalah anggota suatu badan amal atau yayasan tertentu dan meminta sumbangan calon donor untuk badan amal yang sebenarnya tidak ada. Penipuan amal tidak hanya mencakup amal fiktif, tetapi juga praktik penipuan bisnis yang memanfaatkan penggalangan dana. Tindakan bisnis yang termasuk penipuan amal misalnya bisnis yang menerima sumbangan dan tidak menggunakan uang untuk tujuan yang dinyatakan dalam penggalangan dana.[1] Mereka juga terkadang menggalang dana dengan dalih untuk memenuhi tujuan atau misi tertentu yang sebenarnya tidak mereka lakukan.[2][3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Aditya, Nicholas Ryan (26 November 2021). Meiliana, Diamanty, ed. "Densus 88 Sebut Pendanaan Teroris JI Berkedok Sumbangan yang Raih Simpati Masyarakat". Kompas.com. 
  2. ^ "Charity Fraud Pleads Guilty". The New York Times. April 20, 1918. 
  3. ^ MPI, Tim Litbang (6 Agustus 2021). "Niat Baik Disalahgunakan, Ini Kasus-Kasus Penipuan Berkedok Donasi". Okezone.com. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]