Penghulu Nikah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penghulu adalah petugas representasi dari pemerintah yang bertugas untuk menikahkan kedua mempelai untuk menggantikan wali dari pihak keluarga. Ia juga sekaligus mencatat pernikahan tersebut ke dalam catatan pemerintah. Pada asalnya akad nikah dilaksanakan oleh mempelai pria dengan wali dari mempelai wanita seperti ayah, saudara laki-laki, atau wali yang sah lainnya. Kadang kala dikarenakan suatu hal seperti pihak wali berhalangan hadir, mempelai wanita sebatang kara, orang tua mempelai wanita tidak menyetujui pernikahan dengan alasan yang tidak dibenarkan agama, wali tidak siap atau malu, maka pihak wali dapat memasrahkan posisinya kepada penghulu untuk mewakili wali dalam melaksanakan akad nikah.

Pada asalnya, Kadhi adalah hakim negara/kota yang mengurusui segala urusan umat, termasuk di dalamnya urusan pernikahan. Terjadi pergeseran makna Tuan Kadhi yang merujuk pada penghulu oleh masyarakat.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]