Pengadilan gereja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan gereja, disebut juga pengadilan Kristen atau pengadilan spiritual, adalah berbagai pengadilan yang memiliki yurisdiksi di bidang agama atau spiritual di dunia Kristen. Pada Abad Pertengahan, pengadilan seperti ini memiliki kekuasaan yang cukup luas, sebelum mengecil akibat berkembangnya negara bangsa. Pengadilan-pengadilan ini menerapkan dan menafsirkan hukum kanonik, didasarkan Corpus Juris Civilis yang dikeluarkan Yustinianus I dan menjadi sumber banyak tradisi sistem hukum sipil.

Referensi[sunting | sunting sumber]