Kekuasaan kehakiman di Malaysia
Malaysia adalah sebuah federal tiga belas negara, dengan hampir semua kekuasaan kehakiman terletak pada sistem pengadilan federal.
Sejarah
Sistem pengadilan Malaysia berasal dari piagam tahun 1807 yang dikenal sebagai Piagam Keadilan Pertama yang memberikan Perusahaan Hindia Timur Inggris hak dari Pemerintah Kerajaan Inggris untuk mengadakan Pengadilan di pemukiman Penang.
Sebelum pembentukan Malaysia pada tahun 1963, ada tiga Mahkamah Agung di dalam Persemakmuran Asia Tenggara:
- Pengadilan Agung Federasi Malaya
- Pengadilan Agung Singapura
- Pengadilan Agung Sarawak, Borneo Utara dan Brunei
Setiap Pengadilan Agung yang terdiri dari sebuah Pengadilan Tinggi dan sebuah Pengadilan Rayuan diketuai oleh Kepala Hakim Negara.