Kekuasaan kehakiman di Malaysia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 April 2013 23.11 oleh Aplikasi (bicara | kontrib) (menambahkan Kategori:Hukum di Malaysia menggunakan HotCat)
Bangunan Sultan Abdul Samad menempatkan Pengadilan Tinggi Malaya di Kuala Lumpur bersama-sama dengan Mahkamah Bisnis.

Malaysia adalah sebuah federal tiga belas negara, dengan hampir semua kekuasaan kehakiman terletak pada sistem pengadilan federal.

Sejarah

Sistem pengadilan Malaysia berasal dari piagam tahun 1807 yang dikenal sebagai Piagam Keadilan Pertama yang memberikan Perusahaan Hindia Timur Inggris hak dari Pemerintah Kerajaan Inggris untuk mengadakan Pengadilan di pemukiman Penang.

Sebelum pembentukan Malaysia pada tahun 1963, ada tiga Mahkamah Agung di dalam Persemakmuran Asia Tenggara:

Setiap Pengadilan Agung yang terdiri dari sebuah Pengadilan Tinggi dan sebuah Pengadilan Rayuan diketuai oleh Kepala Hakim Negara.

Pranala luar