Pemerkosaan statutori

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum Umum mengatur bahwa pemerkosaan statutori merupakan aktivitas seksual tanpa pemaksaan yang melibatkan seseorang di bawah usia dewasa.[1][2] Meskipun istilah ini biasanya mengacu kepada orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan minor, istilah umum ini jarang digunakan dan hanya sedikit yurisdiksi yang menggunakan istilah ini di dalam statuta mereka.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Cusack, Carmen M. (2015). Laws relating to sex, pregnancy, and infancy : issues in criminal justice. New York, NY: Springer. hlm. 10. ISBN 978-1-137-50518-7. OCLC 895500988. 
  2. ^ Troup-Leasure, Karyl; Snyder, Howard N. (2005). "Statutory Rape Known to Law Enforcement" (PDF). Juvenile Justice Bulletin. Agustus 2005. 
  3. ^ Davis, Noy S; Twombly, Jennifer Twombly (2000). State Legislators' Handbook for Statutory Rape Issues (PDF). U.S Department of Justice - Office for Victims of Crime. hlm. 1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2008-03-13. Diakses tanggal 1 Maret 2021.