Pemerintahan terbuka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 20.48 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 10 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q720829)

Pemerintahan terbuka adalah suatu doktrin pemerintahan yang menyatakan bahwa kegiatan pemerintah dan pengelolaan negara harus terbuka pada semua tingkatan dan dapat diawasi oleh publik. Dalam makna luas, konsep ini menentang legitimasi ekstensif kerahasiaan negara dan kelahirannya ini dapat dilacak mulai Abad Pencerahan di Eropa dan lahirnya demokrasi. Teori tata kelola sumber terbuka adalah salah satu dari perkembangan terbaru dari konsep ini yang menganjurkan penerapan filsafat gerakan perangkat lunak bebas pada prinsip demokrasi untuk memberdayakan warga yang berminat agar dapat terlibat lebih langsung dalam proses legislatif.