Pembajakan perangkat lunak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, maka itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak.

Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak perangkat lunak adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Di kebanyakan negara, melanggar hak cipta perangkat lunak adalah ilegal.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pada mulanya, perangkat lunak yang memiliki proteksi terhadap penggandaan diawali oleh Apple II, Atari 800, dan Commodore 64 software. Para pembuat perangkat lunak terutama kategori game melakukan beragam proteksi untuk melindungi perangkat mereka dari aksi pembajakan. Pada zaman dahulu, perangkat lunak sangat terintegrasi dan juga erat terkorelasi dengan perangkat keras secara langsung. Hal ini berbeda dengan perangkat lunak masa kini yang hanya akan berkomunikasi dengan perangkat keras melalui middleware atau device driver. Demikian pula proteksinya, dimana akan melalui proses pengalamatan dengan perangkat keras secara langsung.[1]

Berawal dari hobi mereka akan dunia komputer, para pelaku pembajakan ingin memamerkan kemampuannya dengan melakukan berbagai aksi seperti membobol keamanan proteksi perangkat lunak dan menyebarkannya sehingga dapat digunakan oleh banyak orang. Bukan hanya sekadar untuk mendemonstrasikan kemampuan pemrograman, mereka pun melihatnya sebagai salah satu sumber uang. Pangsa pasar perangkat lunak bajakan sangatlah prospektif. Hanya dengan beberapa puluh ribu Rupiah saja, konsumen akan bisa mendapatkan perangkat lunak yang mahal.[1]

Pada tahun 1980, mereka dengan berani mengiklankan dirinya termasuk keahliannya, dengan menampilkan gambar animasi dan berbagai pesan dari pembuatnya pada layar sebagai halaman pembuka sebelum program yang dibajak tersebut dijalankan di komputer. Perkembangan internet membuat para pembajak mengembangkan organisasi online rahasia, membuat pembelajaran aksi, dan semua aktivitas mereka dapat lebih tersalurkan pada sesama pelaku. Salah satu sumber informasi perihal "software protection reversing" adalah website Fravia.[1]

Para pelaku pembajakan ini menyebarkan apa yang telah mereka lakukan melalui ruang publik pada situs web yang menggunakan protected/secure arsip FTP sehingga membuat perangkat-perangkat lunak bajakan tersebut siap disebarkan dan beberapa diantaranya dijual ke pihak ketiga.[1]

Pembajakan dan Perlindungan Hak Cipta[sunting | sunting sumber]

Lambang hak cipta.

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

Hak cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum yang dinamakan Hukum HAKI. Yang dinamakan Hukum HAKI ini, meliputi suatu bidang hukum yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah pikir manusia bertautan dengan kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral.[2]

Hak cipta tidak memberikan pemegang hak cipta atas komputer program hak monopoli terhadap bagaimana cara program tersebut bekerja, tetapi hukum hak cipta memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untuk melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer tersebut.[2]

Jenis-jenis Pembajakan[sunting | sunting sumber]

Ada beberapa jenis pembajakan perangkat lunak. Berikut ini adalah semua yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan berbagai jenis pembajakan:[3]

  • Menggunakan versi tunggal lisensi pada beberapa komputer
  • Memuat perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai
  • Menggunakan key generator untuk menghasilkan kunci pendaftaran yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
  • Menggunakan kartu kredit curian untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
  • Mengirim versi lisensi produk perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh

Pembajakan Perangkat Lunak di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Pembajakan perangkat lunak atau software komputer di Indonesia meningkat satu persen pada kurun 2008-2009 atau di tengah resesi ekonomi global. Business Software Alliance (BSA) bersama perusahaan riset pasar IDC meriset pembajakan perangkat lunak yang terjadi di lebih dari 100 negara. Hasil riset mencatat pada kurun 2008-2009, penginstalan software tanpa lisensi pada komputer pribadi (PC) di Indonesia meningkat menjadi 86 persen.[4]

Penyebab kenaikan tingkat pembajakan di Indonesia disebabkan penetrasi PC yang pesat di Indonesia. Hanya pada tahun 2008 terdapat penjualan sebesar 2,4 juta unit dan pada 2009 mencapai lebih dari 3 juta unit.[4]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d Sulianta, Feri. Software Cracking. Elex Media Komputindo. Jakarta 2010. Halaman 2.
  2. ^ a b c Margono, Suyud. Hukum Hak Cipta Indonesia. Ghalia Indonesia. Bogor 2010. Halaman 56.
  3. ^ developer-resource.com Diarsipkan 2011-05-15 di Wayback Machine. (diakses pada tanggal 16 Juni 2011)
  4. ^ a b Republika: Pembajakan Software di Indonesia (diakses pada tanggal 17 Juni 2011)