Pejabat pengadaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 ayat 13, Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh PA/KPA di K/L/PD dan tidak terikat tahun anggaran. Pejabat Pengadaan dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Penandatangan SPM ( PPSPM )/Bendahara atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PjPHP ) untuk paket pengadaan yang sama.

Untuk memudahkan pemahaman mengenai pejabat pengadaan, penulis sampaikan matriks perbedaan tersebut.

Peraturan

Definisi Pejabat Pengadaan

Perpres 54 / 2010

Personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa

Perpres 70 / 2012

Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung

Perpres 4 / 2015

Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing

Perpres 16 / 2018 Pejabat adminstrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung,

dan/atau E-purchasing

Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan untuk mengadakan barang/jasa secara e-purchasing? Hal ini asumsinya adalah karena dalam e-purchasing tidak perlu dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah melaksanakan sistem dalam aplikasi e-purchasing. Jika kebutuhan akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/PD wajib melakukan pengadaan barang dan jasa dengan e-purchasing.

Tugas Pokok dan Kewenangan[sunting | sunting sumber]

Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 12, yaitu:

  1. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung ;
  2. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) ;
  3. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ; dan
  4. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).

Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan Pejabat Pembuat Komitmen

Rujukan:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018