Pattaungeng

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pattaungeng adalah salah satu upacara tahunan yang diadakan di Soppeng, Sulawesi Selatan. Ritual Pattaungeng dilaksanakan oleh warga bersama dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng di sumber mata air Ompo.[1] Tujuan diadakan ritual ini adalah sebagai bentuk usaha untuk mempertahankan warisan leluhur Kerajaan Soppeng dan ekspresi rasa syukur dari warga atas munculnya 4 sumber mata air di Citta.[2]

Proses Upacara[sunting | sunting sumber]

Upacara Pattaungeng dimulai dengan tabuhan alat tradisional seperti gong, gendang, dan lainnya. Iringan musik tersebut diikuti oleh tarian Mallangi Arajang yang dibawakan oleh 8 bissu (waria suci) yang mewakili 40 bissu seluruh Soppeng.[3] Setelah itu, dilanjutkan dengan pemotongan satu kerbau sebagai wujud rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan oleh yang Kuasa. Dan masyarakat akan meletakkan kepala sapi tersebut di kotak bambu yang di dalamnya turut diberi sesajen. Selain itu, dihadirkan juga sejumlah makanan khas masyarakat Bugis Soppeng beserta tiga nasi berbahan pokok ketan, yakni beras ketan hitam, putih, dan merah. Adapun ritual ini diakhiri dengan masyarakat yang menggunakan baju adat akan berbondong-bondong membawa sesajen yang telah disiapkan dan menghanyutkannya ke sumber mata air Ompo.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Hakim, Eka (7 oktober 2016). Syaiful, Anri; Muhammad, Djibril, ed. "Pattaungeng, Kearifan Lokal Warga Kota Kelelawar Saat Kekeringan". Liputan6.com. Diakses tanggal 23 Desember 2019. 
  2. ^ Jumawi. SP, Andi (29 November 2019). "Lagi,Pesta Adat Pattaungeng Rakyat Citta Soppeng". sulawesi ekspress.com. Diakses tanggal 23 Desember 2019. 
  3. ^ "Acara Adat Pattaungeng Mattoriolo Rigoarie Atau Mallangi Balubu". 2 Oktober 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-23. Diakses tanggal 23 Desember 2019. 
  4. ^ Ikhlas, Muh (6 September 2018). "Pattaungeng, Ritual Turun Temurun di Mata Air Ompo". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-23. Diakses tanggal 23 Desember 2019.