Parkir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 April 2013 12.46 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q267917)
Parkir paralel di Roma, Italia.
Parkir sepeda motor di kawasan Kuta Square di Kuta, Bali

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.

Ada tiga jenis utama parkir, yang berdasarkan mengaturan posisi kendaraan, yaitu parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong.

Satuan Ruang Parkir

Satuan ruang parkir merupakan ukuran luas efektif untuk meletakkan satu buah kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor). Di dalamnya sudah termasuk ruang bebas di kiri dan kanan kendaraan dengan pengertian pintu bisa dibuka untuk turun naik penumpang serta hal-hal tertentu seperti ruang gerak untuk kursi roda khusus untuk parkir kendaraan bagi penderita cacat serta ruang bebas depan dan belakang. Bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.

Fasilitas Parkir

Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan dengan memperhatikan rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah, badan hukum negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.

Fasilitas parkir berbentuk:

Cara parkir

Bagi sebagian besar kendaraan bermotor, ada tiga cara parkir, berdasarkan susunan kendaraan - parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong. Ini adalah konfigurasi dimana pengemudi kendaraan dapat mengakses parkir secara mandiri.

Parkir paralel

Parkir sejajar dimana parkir diatur dalam sebuah baris, dengan bumper depan mobil menghadap salah satu bumper belakang yang berdekatan. Parkir dilakukan sejajar dengan tepi jalan, baik di sisi kiri jalan atau sisi kanan atau kedua sisi bila hal itu memungkinkan,. Parkir paralel adalah cara paling umum dilakasanakan untuk parkir mobil dipinggir jalan. Cara ini juga digunakan dipelataran parkir ataupun gedung parkir khususnya untuk mengisi ruang parkir yang parkir serong tidak memungkinkan.

Parkir tegak lurus

Dengan cara ini mobil diparkir tegak lurus, berdampingan, menghadap tegak lurus ke lorong/gang, trotoar, atau dinding. Jenis mobil ini parkir lebih terukur daripada parkir paralel dan karena itu biasanya digunakan di tempat di pelataran parkir parkir atau gedung parkir. Sering kali, di tempat parkir mobil menggunakan parkir tegak lurus, dua baris tempat parkir dapat diatur berhadapan depan dengan depan, dengan atau tanpa gang di antara keduanya. Bisa juga parkir tegak lurus dilakukan dipinggir jalan sepanjang jalan dimana parkir ditempatkan cukup lebar untuk kendaraan keluar atau masuk ke ruang parkir.apa bener

Parkir serong

Salah satu cara parkir yang banyak digunakan dipinggir jalan ataupun di pelataran maupun gedung parkir adalah parkir serong yang memudahkan kendaraan masuk ataupun keluar dari ruang parkir. Pada pelataran ataupun gedung parkir yang luas, diperlukan gang yang lebih sempit bila dibandingkan dengan parkir tegak lurus.

Kebijaksanaan Parkir

Beberapa kebijakan parkir yang diterapkan diberbagai negara antara lain:

  1. Kebijakan tarip parkir yang ditetapkan berdasarkan lokasi dan waktu, semakin dekat dengan pusat kegiatan/kota tarip lebih tinggi, demikian juga semakin lama semakin tinggi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan jumlah pemarkir dipusat kota/pusat kegiatan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
  2. Kebijakan pembatasan ruang parkir, terutama didaerah pusat kota ataupun pusat kegiatan. Kebijakan ini biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan yang tujuan utamanya untuk melancarkan arus lalu lintas, serta pembatasan ruang parkir di luar jalan yang dilakukan melalui IMB/Ijin Mendirikan Bangunan.
  3. Kebijakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar ketentuan dilarang parkir dan dilarang berhenti serta pemarkir di luar tempat yang ditentukan untuk itu. Bentuk penegakan hukum dapat dilakukan melalui penilangan ataupun dengan gembok roda seperti yang dilakukan di Palembang.

Istilah Parkir

Celukan Parkir Jalur tambahan dengan panjang terbatas, terutama didisain untuk parkir kendaraan.

Durasi Parkir Lama waktu dimana kendaraan masih berada pada posisi parkir.

Fasilitas Parkir Lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.

Fasilitas Parkir Luar Badan Jalan Fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.

Fasilitas Parkir Pada Badan Jalan Fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan.

Fasilitas Parkir Untuk Umum Fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.

Jalur Gang Jalur antara dua deretan ruang parkir yang berdekatan.

Jalur Sirkulasi Tempat yang digunakan untuk pergerakan kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas parkir.

Jumlah Kendaraan Parkir Jumlah kendaraan di daerah parkir pada waktu tertentu dalam jam kendaraan.

Kawasan Parkir Kawasan atau area yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk

Marka Parkir Marka garis sebagai batas ruang parkir.

Meter Parkir Alat otomatis untuk menyetel waktu parkir yang digerakan dengan koin.

Parkir Pada Badan Jalan (On Street Parking) Fasilitas parkir yang menggunakan tepi badan jalan.

Pelataran Parkir Ruang atau taman yang disediakan khusus untuk parkir kendaraan.

Permintaan Parkir Jumlah kendaraan yang akan diparkir di tempat dan waktu tertentu.

Tempat Parkir Ulak-Alik Tempat parkir dimana orang-orang yang pergi dari rumah ke tempat kerja dapat memarkirkan mobil mereka dan melajutkan perjalanan dengan menggunakan mobil bersama, vanpool, bis, bis komuter, kereta api atau jenis angkutan umum lainnya.

Volume Parkir Perhari Jumlah kendaraan di daerah parkir selama satu hari, dalam kendaraan dalam satu hari.

Lihat Pula