PT Tor Ganda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PT. Tor Ganda
Perusahaan Swasta Nasional
IndustriPerkebunan dan Pengolahan Minyak Kelapa Sawit
Didirikan1979
PendiriD.L. Sitorus
ProdukMinyak Mentah Kelapa Sawit, Minyak Inti Kelapa Sawit, Cangkang Buah Kelapa Sawit
Situs webwww.torganda.co.id

PT Tor Ganda adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Perusahaan ini di dirikan oleh Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus (lebih dikenal sebagai D.L Sitorus) pada tahun 1979[1]. Kegiatan bisnis utama PT Tor Ganda meliputi budidaya tanaman kelapa sawit, pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan pengolahannya menjadi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO)[2].

Kantor Pusat PT Tor Ganda berada di Jl. Abdullah Lubis No 26 Medan dan memiliki perkebunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, Riau dan Sulawesi.

Perkebunan[3][sunting | sunting sumber]

Sejak tahun 1979 PT Tor Ganda telah mengelola 16 perkebunan dan pabrik kelapa sawit di beberapa daerah di wilayah Sumatera Utara dan Riau hingga Sulawesi diantaranya:

  1. Sumatera Utara: Kebun Sibisa Mangatur, Kebun Tahuan Ganda, Kebun Patogu Janji, Kebun Bukit Harapan I, Kebun Bukit Harapan II, Kebun Parsub, dan Kebun Pangkatan.
  2. Riau : Kebun Rantau Kasai, Kebun Karya Perdana, Kebun Tambusai Timur, Kebun Batang Kumu, dan Kebun Maju Bersama.
  3. Sulawesi : Kebun Wiwirano, Kebun Kolaka, dan Kebun Pasir Pangarayan

Produksi[sunting | sunting sumber]

Hampir setiap perkebunan PT Tor Ganda memiliki pabrik kelapa sawit sendiri. Pabrik tersebut beroperasi untuk mengolah buah sawit hasil panen perkebunan menjadi minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil). Selain memproduksi minyak mentah kelapa sawit, PT Tor Ganda juga mengolah minyak inti kelapa sawit (Palm Kernel) dan cangkang sawit (Palm Kernel Shells).

Pabrik kelapa sawit PT Tor Ganda juga memiliki peranan penting dalam perputaran ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan. Hal ini karena Pabrik PT Tor Ganda menerima buah hasil panen sawit dari masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat ingin menjual hasil panen buah sawit.

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Kontroversi terbesar yang pernah di hadapi PT Tor Ganda ialah masalah perambahan hutan kawasan padang lawas (Register 40) dimana D.L Sitorus melakukan perambahan baru di dua lokasi dengan cara menebang dan membakar hutan, sehingga hal tersebut menimbulkan polusi udara dan asap di wilayah Sumatera Utara dan Riau dan negara tetangga[4].

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Clara, Amanda (2023-08-14). "Logo PT Tor Ganda PNG, AI, CDR, EPS Vektor". Dewa Logo. Diakses tanggal 2023-08-17. 
  2. ^ "Profil Perusahaan – PT. Tor Ganda – Portal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-08-17. 
  3. ^ "Peranan dan Fungsi Sekretaris dalam Membantu Tugas Pimpinan pada PT. Tor Ganda Medan". 123dok.com. Diakses tanggal 2023-08-17. 
  4. ^ antaranews.com (2006-06-05). "PT Torganda Lakukan Perambahan Baru di Dua Lokasi". Antara News. Diakses tanggal 2023-08-17.