Nurhadi Abdurrachman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nurhadi Abdurrachman (lahir 19 Juni 1957) adalah Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2011 hingga 1 Agustus 2016. Lahir di Kudus, Jawa Tengah, Nurhadi diminta oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada November 2012. Namun, permintaan tersebut tak dipenuhi oleh Nurhadi. Menurut pengumuman harta kekayaan yang dilihat oleh KPK, kekayaan yang dimiliki Nurhadi berjumlah Rp 33 miliar.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Nurhadi dipanggil KPK untuk pertama kalinya pada Selasa, 8 Maret 2016 untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengiriman keputusan Kasasi perkara korupsi di MA dengan tersangka Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.

Selanjutnya, pada Kamis, 21 April 2016 ruang kerja Nurhadi di Mahkamah Agung digeledah oleh tim KPK. Kediaman Nurhadi di Jalan Hang Kelir, Kebayoran Baru juga tak luput dari penggeledehan lembaga antirasuah itu.

Nama Nurhadi semakin ramai diperbincangkan ketika ia menggelar pesta pernikahan anaknya yang super mewah. Dalam pesta pernikahan tersebut para tamu undangan mendapatkan souvenir berupa ipod shuffle.

KPK menetapkan Nurhadi buron pada Kamis, 13 Februari 2020. Tercatat, Nurhadi telah mangkir dari pemanggilan KPK sebanyak dua kali. Tidak hanya Nurhadi, KPK juga menetapkan tersangka menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada Senin, 1 Juni 2020.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]