Nemo iudex in causa sua

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nemo iudex in causa sua (atau nemo iudex in sua causa) adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri." Di bidang hukum, nemo iudex in causa sua merupakan asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara jika mereka memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.[1] Konsep ini juga disebut:

  • nemo judex idoneus in propria causa est
  • nemo judex in parte sua
  • nemo judex in re sua
  • nemo debet esse judex in propria causa
  • in propria causa nemo judex

Kalimat ini dicetuskan oleh Sir Edward Coke pada abad ke-17.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Legal definition of Nemo iudex in causa sua". legal-glossary.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-09. Diakses tanggal 2014-02-24. 
  2. ^ ABA Journal, "Show Me the Money: States, ABA Try to Figure Out When Campaign Cash Leads to a Judge’s Recusal", 1 March 2012 (retrieved 28 June 2017).