Kuil Bongjeong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kuil Bongjeong
鳳停寺 (봉정사)
Balairung Kuil Bongjeong
Agama
AfiliasiBuddhisme
SekteJogye
WilayahProvinsi Gyeongsang Utara
DewaSakyamuni
Lokasi
LokasiAndong
NegaraKorea Selatan
Arsitektur
TipeKuil Buddhis Korea
Gaya arsitekturArsitektur Korea
Dibangun olehUisang
Rampung672, 1363

Kuil Bongjeong (Bongjeongsa) adalah sebuah komplek kuil Buddha yang terletak di Andong, Provinsi Gyeongsang Utara, Korea Selatan.[1][2] Kuil Bongjeong dianggap sebagai salah satu arsitektur kayu tertua di Korea.[2] Pada tanggal 2 Juli 2018, Kuil Bongjeong bersama enam kuil Buddhis lain, yakni Seonamsa, Daeheungsa, Beopjusa, Magoksa, Tongdosa, Buseoksa ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO.[3]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Fondasi pertama dipercaya didirikan pada tahun 672 oleh Paderi besar Uisang, pada saat Raja Munmu memerintah negara Silla Bersatu.[1] Pada saat Perang Korea, banyak dokumen sejarah mengenai kuil terbakar sehingga tak diketahui bagaimana sejarah awalnya. Menurut legenda, Paderi Uisang konon mendirikan Kuil Bongjeong setelah mengendarai burung jenjang kertas dari Kuil Buseok.[2] Pada tahun 1363, periode pemerintahan Raja Gongmin (Dinasti Goryeo), kuil ini mengalami perbaikan besar, yang berarti bagian kuil dari periode itu berhasil dipertahankan.[1] Komplek kuil selamat dari kehancuran pada saat Invasi Jepang ke Korea tahun 1592 (Dinasti Joseon), sehingga arsitektur dari zaman sebelum Joseon masih terpelihara. Renovasi kecil dilakukan pada masa pemerintahan Raja Injo tahun 1625, menunjukkan adanya perlindungan terhadap Buddhisme oleh penguasa Konfusianis-Joseon.[3] Pada tahun 1972, saat sedang dilakukan perbaikan pada bangunan utama kuil Geuknakjeon, ditemukan inskripsi yang menyebutkan bahwa kuil didirikan oleh Neungin, mematahkan anggapan bahwa pendiri kuil adalah Uisang.

Arsitektur[sunting | sunting sumber]

Geuknakjeon (Aula Geuknak)[sunting | sunting sumber]

Breket kayu interior kuil

Geuknakjeon adalah salah satu dari bangunan utama kuil berumur ratusan tahun yang masih berdiri di Korea, setidaknya sejak tahun 1363.[2] Hanya Daeungjeon di Kuil Sudeok (dibangun tahun 1308) yang lebih tua umurnya.[4] Bangunan ini ditetapkan sebagai Harta Nasional No.15 pada tanggal 30 Desember 1962. Geuknakjeon merupakan salah satu dari sedikit bangunan kayu berlanggam Goryeo yang masih tersisa di Korea.[2] Arsitektur Goryeo mendapat pengaruh dari Tiongkok, terutama Dinasti Sung. Arsitektur Sung dapat terlihat dari breket-breket (dougong) yang menghiasi aula kuil.[2] Tidak seperti arsitektur kuil Korea lain, bangunan ini terlihat sederhana dengan warna cat coklat dan kuning.[4] Hanya terdapat satu pintu masuk ke dalam aula yang diperuntukkan untuk Amitabha. Di sebelah kiri Geuknakjeon, terdapat paviliun genta perunggu.[4] Pada halaman depan, terdapat pagoda batu tiga tingkat yang dibuat pada zaman Goryeo.[4] Sama halnya seperti kuil Buddhis Korea lain, di komplek ini terdapat pula Samseonggak, kuil agama asli Korea yang dibangun untuk dewa tujuh bintang (Chilseong) dan dewa-dewa lokal. Aula Gogeumdang di sebelah kiri dibangun pada tahun 1616, juga berstatus sebagai Harta Nasional (No.449).[4]

Daeungjeon (Aula Daeung)[sunting | sunting sumber]

Altar utama Daeungjeon.

Daeungjeon adalah bangunan utama kuil yang dibangun pada awal periode Dinasti Joseon. Ia dibangun dengan arsitektur kayu dan ciri khas atap yang menonjol. Pagar kayu yang berdiri di depan kuil jarang bisa ditemukan di kuil lain.[4] Bagian dalam didedikasikan untuk Seokgamoni (Buddha Sakyamuni), yang didampingi Gwaneum (Guanyin) dan Jijang (Ksitigarbha). Di belakang altar tergantung lukisan Kṣitigarbha dan di sebelah kanan tembok terlukis dewa penjaga. Bangunan ini merupakan Harta Nasional No.55, ditetapkan tanggal 30 Juni 2009. Di sebelah kanan bangunan utama ini terdapat Muryanghaehoe, tempat tinggal para biksu. Di sebelah kiri bangunan utama terdapat ruang belajar bernama Hwaeomgangdang (Aula Hwaeomgang) yang sudah berdiri sejak tahun 1588.[4] Aula Hwaeomgang merupakan arsitektur tua yang ditetapkan sebagai Harta Nasional No.448 pada tanggal 23 Juni 1967.

Referensi[sunting | sunting sumber]