Kota Tanpa Kumuh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Program kota bebas kumuh (kotaku) adalah bagian dari berbagai upaya strategis Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendorong pengelolaan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung program “Gerakan 100-0-100”. “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100% akses terhadap air minum, 0% akses kawasan kumuh, dan 100% akses terhadap sanitasi yang layak.

Orientasi kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pemerintah daerah, dan menciptakan kondisi bagi masyarakat (berbasis komunitas). Program Kotaku akan mengatasi permukiman kumuh dengan menciptakan platform kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Tujuan keseluruhan dari program ini adalah untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan layanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung tercapainya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. [1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Pengertian Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan". disperkimtan.bone.go.id. Diakses tanggal 2023-10-24.