Koperasi pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Koperasi pertanian adalah badan usaha yang beranggotakan petani atau disebut juga badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan Ekonomi Petani berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi pertanian juga merupakan koperasi yang menjalankan usaha atau bisnisnya yang berhubungan dengan komoditi produk Pertanian. Koperasi pertanian bisa menjadi kekuatan bagi para petani dalam melakukan kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan para petani, misalnya usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian dan menjual produksi pertanian bersama-sama. Tujuan adanya Koperasi pertanian ini untuk memajukan anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Referensi[sunting | sunting sumber]