Konsensus Almond–Lippmann

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konsensus Almond–Lippmann adalah prinsip teori politik yang digagas oleh Gabriel Almond dan Walter Lippmann tidak lama setelah Perang Dunia Kedua. Konsensus ini menyatakan bahwa opini masyarakat:

  1. berubah-ubah dan tidak rasional sehingga kurang layak dijadikan dasar kebijakan luar negeri;
  2. tidak penting dan mudah dimanipulasi sehingga tidak perlu dipelajari.[1]

Konsensus ini sangat berpengaruh pada tahun 1950-an dan 1960-an, namun melemah setelah Perang Vietnam. Saat itu "masyarakat Amerika Serikat sudah mampu menilai perang [Vietnam] dengan pendekatan yang lebih jernih dan jelas daripada kepala pemerintahannya sendiri"; Lippmann pun mencabut konsensus ini.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Yuchtman-Yaar, Ephraim; Peres, Yoḥanan (2000). Between Consent and Dissent: Democracy and Peace in the Israeli Mind. Rowman & Littlefield. hlm. 10. Diakses tanggal 10 November 2013.