Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara atau KPKPN adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie berdasarkan Keppres No. 27 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara (KPKPN)[1] Diketuai oleh Jusuf Syakir, KPKPN beranggotakan 35 orang dari beragam latar belakang profesi.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]