Komisi Empat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komisi Empat adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk pada 31 Januari 1970 oleh Presiden Soeharto. Mohammad Hatta ditunjuk sebagai penasehat komisi tersebut dan mantan Perdana Menteri Wilopo sebagai ketua. Tiga tokoh senior yang dianggap bersih dan berwibawa, Prof Johannes (mantan rektor Universitas Gajah Mada), I.J. Kasimo (Partai Katolik Indonesia), dan A. Tjokroaminoto (PSII), dipercaya menjadi anggotanya. Komisi Empat dibubarkan pada 16 Juli 1970.[1]

Tugas pokok Komisi Empat adalah mengadakan penelitian terhadap kebijaksanaan dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi dan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan untuk pemberantasan korupsi.

Komisi Empat menyampaikan hasil kerja dan pertimbangan-pertimbangannya kepada Presiden Soeharto pada 30 Juni 1970. Komisi berpendapat bahwa ada tiga indikasi yang menyebabkan meluasnya korupsi: pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi, penyalahgunaan kesempatan untuk memperkaya diri, dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri.

Komisi Empat menyarankan agar di samping meningkatkan kesigapan penuntut hukum (tindakan represif) juga perlu diambil langkah-langkah preventif.

Referensi[sunting | sunting sumber]