Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia |
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Lihat pula [sunting]
Pranala luar [sunting]
- (Indonesia) Institut Akuntan Publik Indonesia
