Kebijakan energi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebijakan Energi adalah kebijakan pengelolaan energi yang didasarkan pada prinsip pemerataan, keberlanjutan, dan ramah lingkungan untuk menciptakan kemandirian energi dan ketahanan energi.[1] Kebijakan energi bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan yang ada sejak lama. Polusi lokal merupakan tanggungjawab dari pemerintah daerah, seperti mengurus kebersihan udara, air, dan mengatasi persoalan pembuangan limbah padat dan cair, pembersihan jalan, dan yang lainnya. Pada beberapa negara yang berkembang, penduduknya masih menghasilkan residu dalam proses produksinya, namun kekurangan sumber daya untuk mengatur pembuangan limbah yang tepat.[2]

referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nasional, Dewan Energi. "DEWAN ENERGI NASIONAL". www.den.go.id. Diakses tanggal 2023-10-25. 
  2. ^ "Energy Policy - an overview | ScienceDirect Topics". www.sciencedirect.com. Diakses tanggal 2023-10-24.