Keadilan sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.

Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.

Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.

[sunting] Sumber

Rawls, John. Political Liberalism, The John Dewey Essays in Philosophy, 4. New York: Columbia University Press, 1993.

Quigley, Carroll. The Evolution Of Civilizations: an introduction to historical, Macmillin Company, New York, First edition published 1961; Liberty Fund, Inc., Indianapolis, IN, second edition published 1979

[sunting] Pranala luar

Akun
Ruang nama
Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikipedia
Cetak/ekspor
Peralatan
Bahasa lain