Kategori:Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Manajemen PNS meliputi antara lain :

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. pangkat dan Jabatan;
  4. pengembangan karier;
  5. pola karier;
  6. promosi;
  7. mutasi;
  8. penilaian kinerja;
  9. penggajian dan tunjangan;
  10. penghargaan;
  11. disiplin;
  12. pemberhentian;
  13. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  14. perlindungan.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Subkategori

Kategori ini hanya memiliki subkategori berikut.

Halaman-halaman dalam kategori "Manajemen Pegawai Negeri Sipil"

Kategori ini memiliki 1 halaman, dari 1.