Kasus biskuit beracun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kasus biskuit beracun merupakan kasus keracunan massal yang menghebohkan Indonesia pada tahun 1989.[1] Kasus ini bermula dari kecerobohan pihak produsen biskuit ketika amonium bikarbonat () (sejenis bahan pembuat biskuit supaya renyah) telah tertukar dengan natrium nitrat () (sejenis bahan berbahaya sewaktu pemindahan bahan-bahan tersebut).[2] Kasus ini bahkan menyebabkan 141 orang korban dengan 35 orang di antaranya meninggal dunia.[1] Kasus ini berkembang luas menjadi isu nasional dan sempat muncul desas-desus bahwa ada wanita berkerudung yang berperan menyebarkan racun seperti yang dikutip di dalam novel Bilangan Fu karya Ayu Utami.[3] Kasus ini dianggap sebagai titik awal keamanan pangan di Indonesia dan bagaimana manajemen mutu makanan diperhatikan.[2][4][5]

Kronologi[sunting | sunting sumber]

CV. Gabisco Tangerang[6] sebagai salah satu produsen biskuit secara tidak sengaja memasukkan bahan amonium bikarbonat yang secara tidak sengaja disimpan berdekatan dengan sodium nitrit.[6] Akibat dari kecerobohan tersebut, banyak korban yang tewas dan harus dirawat akibat mengkonsumsi biskuit beracun tersebut.[7]


Selain itu, salah satu pabrik terkait yang menghasilkan biskuit yang positif mengandung racun, PT Toronto di Palembang mengambil tindakan berupa membakar sisa biskuit yang positif mengandung racun.[8]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Center, PT. Indonesia News. "Di Magetan Ada Biskuit Beracun". inilahcom (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-10-23. 
  2. ^ a b Surono, Ingrid Suryanti; Sudibyo, Agus; Waspodo, Priyo (2016-03-08). Pengantar Keamanan Pangan untuk Industri Pangan. ISBN 9786024012229. 
  3. ^ Utami, Ayu (2008). Bilangan fu. Kepustakaan Populer Gramedia. ISBN 9789799101228. 
  4. ^ Kasali, Rhenald (1997). Sembilan fenomena bisnis. Gramedia Pustaka Utama. ISBN 9789796056750. 
  5. ^ "Waspadai Makanan Berformalin". Berita Analisadaily (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-24. Diakses tanggal 2017-10-23. 
  6. ^ a b Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha (Cyberlaw Indonesia). www.tokobukuonline.com – TBO. ISBN 9789791608633. 
  7. ^ MEDIA, PT TEMPO INTI. "Korban-Korban Biskuit Maut". https://store.tempo.co/ (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-10-23.  Hapus pranala luar di parameter |newspaper= (bantuan)
  8. ^ MEDIA, PT TEMPO INTI. "Pembakaran Biskuit Beracun di Palembang". https://store.tempo.co/ (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-10-23.  Hapus pranala luar di parameter |newspaper= (bantuan)