James Earl Ray

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 15.30 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 25 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q310062)

James Earl Ray (10 Maret 1928 – 23 April 1998) adalah penjahat Amerika Serikat keturunan Irlandia, yang didakwa bersalah atas pembunuhan Martin Luther King, Jr. pada tanggal 4 April 1968, 5 tahun setelah pidatonya yang terkenal I Have a Dream pada tahun 1963.

James Earl Ray dijatuhi hukuman 99 tahun penjara atas kejadian itu. Ray berjuang untuk membuka kembali kasus tersebut sampai saat kematiannya, dan didukung oleh salah satu putra King yang masih hidup, Dexter Scott King. Ray tak pernah mendapatkan pengadilan kembali dan meninggal di rumah sakit penjara dalam usia 70 tahun. Di pengadilan, ia tidak mengakui membunuh Martin Luther King namun senjata yang digunakan untuk membunuhnya sama dengan miliknya.

Ray disebut-sebut mengakui pembunuhan tersebut dengan mengatakan: "Yeah, I killed him. But what if I did; I never got a trial."[1]

Rujukan

  1. ^ "The Assassination of Dr. Martin L. King, Jr" (HTML). DrJamesHaney.com. Diakses tanggal 2008-06-25.