Inspektorat Utama Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Inspektorat Utama
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia / Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019
Susunan organisasi
Inspektur UtamaYusrial Bachtiar (Plt.)
Situs web
www.ristekbrin.go.id

Inspektorat Utama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia merupakan unsur pengawas di Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia/Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia.[1]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Utama melaksanakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.[1]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]