Inisiatif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Inisiatif artinya hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amendemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]