Iklan rokok di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Iklan rokok Marlboro Lights dekat dengan Legian Beach Hotel

Iklan rokok di Indonesia hingga saat ini masih diperbolehkan,[1] dan per tahun 2021, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih membolehkan iklan rokok.[2] Namun, iklan tersebut tidak boleh menggambarkan wujud rokok, dan wajib disertai pesan peringatan rokok. Pada tahun 2002 sendiri, pengiklanan dan promosi rokok diperkirakan mencapai pendapatan senilai $250 juta.[3] Selain pengiklanan dalam media massa, Internet, dan di ruang terbuka, juga terdapat acara tertentu (seperti acara olahraga) yang secara tersurat atau tersirat disponsori suatu merek atau perusahaan rokok.[4]

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menilai bahwa banyak anak dan remaja di bawah usia 18 tahun yang mulai merokok karena melihat iklan serta promosi produk rokok.[5]

Peraturan[sunting | sunting sumber]

Sebuah peringatan rokok, yang digunakan sejak tahun 2018 di iklan-iklan rokok, yang juga memuat nomor telepon bebas pulsa Layanan Upaya Berhenti Merokok Quitline.INA di 0800-177-6565
Peringatan yang digunakan dari 2013 hingga 2018.

Berdasarkan Pasal 46 UU Penyiaran, iklan rokok tidak diperbolehkan menampilkan wujud rokok dan menggambarkan adegan orang merokok,[6] terkecuali untuk peringatan "Merokok Membunuhmu" yang digunakan di iklan-iklan rokok dari akhir tahun 2013 hingga tahun 2018, yang terdapat gambar orang merokok di depan tengkorak manusia.[7]

Pelarangan[sunting | sunting sumber]

Menurut Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memerintahkan pemerintah daerah (umumnya pemerintah kota atau kabupaten) untuk menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.[8] Pengertian "kawasan tanpa rokok" juga diperluas tidak hanya merujuk pada tempat orang-orang dilarang merokok, tetapi juga tempat orang-orang dilarang menjual atau mempromosikan rokok.[9]

Banyak upaya untuk melarang penuh iklan rokok, terutama yang ada pada baliho, poster, spanduk, dan videotron, oleh pemerintah daerah.[10] Pada September 2021, Pemerintah DKI Jakarta melarang iklan rokok di ruang terbuka.[11] Peraturan ini berlaku efektif sejak 13 Oktober 2017.[12] Karena pelarangan itu, organisasi perokok seperti Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek beserta pakar hukum dan pedagang rokok berupaya untuk menggugat Gubernur DKI, Anies Baswedan.[13]

Pemerintah Kota Bogor juga melarang penuh iklan rokok, efektif sejak 27 Mei 2015.[14]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Indonesia". Tobacco Control Laws (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 25 Desember 2020. 
  2. ^ Vania Rossa; Dini Afrianti Efendi (November 10, 2021). "Jelang HKN 2021, Indonesia Jadi Satu-Satunya Negara di Dunia yang Izinkan Iklan Rokok". Suara.com. Diakses tanggal November 12, 2021. 
  3. ^ Tony Sitathan (July 11, 2003). "Indonesia: Smoke, Smoke, Smoke that Cigarette". Asian Times (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal August 2, 2003. Diakses tanggal 3 September 2010. 
  4. ^ Gloria Setyvani Putri (9 September 2019). "Menurut WHO, Djarum Memang Tidak Boleh Sponsori Event Olahraga". Kompas.com. Diakses tanggal December 25, 2020. 
  5. ^ Vento Saudale (6 Desember 2021). "Wali Kota Bogor: Anak Terpengaruh Iklan Rokok". BeritaSatu. Diakses tanggal 7 Desember 2021. 
  6. ^ "Edaran dan Sanksi: Edaran untuk Lembaga Penyiaran perihal Iklan Rokok". Komisi Penyiaran Indonesia. March 4, 2014. Diakses tanggal 24 Desember 2020. 
  7. ^ "Gambar Peringatan Bahaya Merokok Malah dinilai Mempromosikan Rokok". detikHealth. 28 Maret 2014. Diakses tanggal 24 Desember 2020. 
  8. ^ RUKMORINI, REGINA (2023-03-17). "Kemendagri: Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Melalui Perda". kompas.id. Diakses tanggal 2023-10-10. 
  9. ^ SINOMBOR, DEONISIA ARLINTA, SONYA HELLEN (2023-07-03). "Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Belum Optimal". kompas.id. Diakses tanggal 2023-10-10. 
  10. ^ Gana Buana (July 20, 2019). "Iklan Rokok Dilarang, Potensi PAD Terancam Hilang". Media Indonesia. Diakses tanggal December 25, 2020. 
  11. ^ "Tutup Iklan Rokok, Satpol PP DKI Klaim Tegakkan Pergub Perda". CNN Indonesia. 14 September 2021. Diakses tanggal 1 September 2021. 
  12. ^ "PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 148 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-10-17. 
  13. ^ Agung Sandy Lesmana; Fakhri Fuadi Muflih (1 October 2021). "Gara-gara Seruan Larang Pajang Iklan Rokok, Anies Terancam Digugat ke Pengadilan". Suara.com. Diakses tanggal 4 October 2021. 
  14. ^ "PERDA Kota Bogor No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-10-17.