Hutan kemasyarakatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P-88/Menhut-II/2014, hutan kemasyarakatan yang disingkat pula sebagai HKm adalah hutan negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

Referensi[sunting | sunting sumber]