Hukum kewarganegaraan Selandia Baru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
hukum kewarganegaraan selandia baru

Hukum kewarganegaraan Selandia Baru (Raraunga Aotearoa dalam bahasa Māori) menentukan siapa yang menjadi warga negara Selandia Baru dan yang tidak. Status kewarganegaraan Selandia Baru dibuat pada 1 Januari 1949 oleh Undang-Undang Kewarganegaraan Selandia Baru dan Kebangsaan Inggris 1948 (Inggris: British Nationality and New Zealand Citizenship Act 1948). Sebelumnya, orang Selandia Baru hanya menjadi subyek Britania dan Selandia Baru memiliki legislasi kewarganegaraan yang sama dengan Britania Raya dan negara-negara Persemakmuran lainnya (lihat pula hukum kewarganegaraan Britania ).

Legislasi tahun 1948 diganti dengan Undang-Undang Kewarganegaraan 1977 (Inggris: Citizenship Act 1977), yang berlaku pada 1 Januar 1978. Ini kemudian diamendemenkan pada 2005 oleh Undang-Undang (Amendemen) Kewarganegaraan 2005 (Inggris: Citizenship (Amendment) Act 2005), yang berlaku dari 21 April 2005.

Kantor Kewarganegaraan Departemen Urusan Dalam Negeri bertugas untuk memproses pengajuan dan pemberian kewarganegaraan Selandia Baru.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]