Hak asasi manusia di Selandia Baru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak asasi manusia di Selandia Baru telah dibahas dalam berbagai dokumen konstitusi negara. Undang-Undang Hak Asasi Selandia Baru 1993 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Selandia Baru 1990 sebagai dua undang-undang utama yang melindungi hak asasi manusia di Selandia Baru. Selain itu, Selandia Baru juga telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional PBB.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Human Rights Commission :: What are human rights?". web.archive.org. 2015-04-02. Archived from the original on 2015-04-02. Diakses tanggal 2021-11-11.