Gustav Radbruch

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gustav Radbruch

Gustav Radbruch (18 November 1878 – 23 November 1949) adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman. Pada zaman Republik Weimar (1919-1933) Radbruch pernah menjabat sebagai menteri kehakiman Jerman. Karya-karyanya tentang filsafat hukum, di antaranya karya utamanya "Rechtsphilosophie" ("Filsafat Hukum", 1932), diterjehmakan ke berbagai bahasa. Di samping Hans Kelsen dan H.L.A. Hart Radbruch dianggap sebagai salah satu ahli filsafat hukum yang paling berpengaruh pada abad ke duapuluh. Salah satu teori Gustav yang terkenal ialah, teori mengenai tujuan hukum yang mencakup tigal secara garis besar, yaiitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.