Gubukklakah, Poncokusumo, Malang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gubugklakah
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KabupatenMalang
KecamatanPoncokusumo
Kode Kemendagri35.07.07.2016
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Gubugklakah Diarsipkan 2023-06-10 di Wayback Machine. adalah sebuah desa yang terletak di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.[1] Desa Gubugklakah memiliki tempat wisata air terjun (Coban) yaitu Coban Pelangi dan Coban Trisula. Desa Gubugklakah adalah jalur utama menuju pariwisata Pegunungan Bromo Tengger. Di Desa Gubugklakah ini juga sebagai penghasil buah apel Malang setelah Kota Batu, serta penghasil sayur.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Sejarah Desa Gubugklakah pada zaman dahulu ada seorang pengembara berasal dari Mataram yang bernama Radjiman. Beliau menginjakkan kakinya kedaerah ini dengan membawa 2 ekor kerbau. Lalu membuat gubug dari batang pisang ( debog ). Oleh karena itu daerah yang ditempatinya dinamakan BOKLAKAH. Dari waktu ke waktu batang pisang itu menjadi layu, akhirnya diganti dengan batang bambu. Atap yang tadinya terbuat dari batang pisang diganti dengan batang bambu yang dibelah menjadi 2 bagian yang sama. Kemudian para pengikutnya meniru membuat gubug yang menggunakan atap dari belahan batang bambu, lalu mereka bersepakat bahwa kelak kalau ada ramainya zaman, daerah ini dinamakan Desa Gubugklakah.

Mula-mula Desa Gubugklakah terdiri dari 2 Perdukuhan yaitu Dukuh Kerto Ayu dan Dukuh Kerto Sari. Karena beberapa sebab pedukuhan itu ditiadakan, lalu dibagi beberapa RW ( Rukun Warga ) dan sekarang menjadi 7 RW. Bahasa sehari-hari yang digunakan oleh warga desa adalah bahasa jawa Tengger. Pada mulanya penduduk desa mayoritas menganut agama Hindu dan Budha. Karena perkembangan zaman dan banyak pendatang dari daerah lain, lama kelamaan penduduk desa menganut agama Islam hingga sekarang.

Batas Wilayah Desa[sunting | sunting sumber]

Secara administratif, Desa Gubugklakah terletak di Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang yang dibatasi oleh:

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Permendagri No.56-2015)". www.kemendagri.go.id (dalam bahasa Indonesia). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-29. Diakses tanggal 2019-01-01.