Gerakan Pengacau Keamanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gerakan Pengacau Keamanan (disingkat GPK) adalah sebuah istilah yang digunakan di Indonesia untuk merujuk kepada kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi yang dianggap oleh Pemerintah Indonesia mengganggu keamanan atau stabilitas di Indonesia.

Beberapa organisasi yang pernah disebut sebagai GPK (baik di media massa maupun oleh pemerintah):

Beberapa organisasi yang pernah disebut sebagai (baik di media massa maupun oleh pemerintah):

Selain Gerakan Pengacau Keamanan, ada pula istilah Gerakan Pengacau Liar yang juga kadang-kadang digunakan untuk merujuk pada hal yang sama.