Fenomena hukuman mati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Fenomena death row (Fenomena Hukuman Mati) merujuk pada penderitaan emosional yang dirasakan oleh narapidana yang dihukum mati. Kekhawatiran terhadap etika menyebabkan keraguan hukum tentang konstitusionalitas hukuman mati di Amerika Serikat dan negara-negara lain. Terkait penggunaan tahanan soliter pada narapidana death row, fenomena death row dan sindrom death row adalah dua konsep yang semakin diakui. Sindrom death row adalah konsep yang berbeda, yaitu efek psikologis yang berkelanjutan dari fenomena death row, yang hanya merujuk pada pemicu sindrom tersebut.

Harrison dan Tamony mendefinisikan fenomena death row sebagai dampak merugikan dari kondisi death row, sementara sindrom death row adalah manifestasi konsekuensial dari penyakit psikologis yang dapat terjadi akibat fenomena death row.

Fenomena[sunting | sunting sumber]

Sindrom death row (Sindrom hukuman mati)merupakan gangguan psikologis yang dapat dialami narapidana yang dihukum mati saat mereka ditempatkan dalam isolasi. Narapidana yang terkena sindrom death row mungkin menunjukkan kecenderungan bunuh diri dan delusi psikotik. Menurut beberapa psikiater, hasil dari diasingkan di death row untuk jangka waktu yang lama, termasuk efek mengetahui bahwa seseorang akan dibunuh dan kondisi hidup, dapat memperkuat delusi dan kecenderungan bunuh diri dalam seseorang dan dapat menyebabkan kegilaan dalam bentuk yang berbahaya. [1] Narapidana menunggu bertahun-tahun untuk dieksekusi di death row dan selama menunggu, mereka mengalami isolasi yang menyakitkan. Mereka tinggal di sel berukuran kecil seperti tempat parkir. Hidup dalam kondisi seperti ini dapat memperkuat efek isolasi. Sebagian besar narapidana tinggal di sel mereka selama lebih dari dua puluh jam sehari. Jenis isolasi ini dan menunggu dieksekusi menyebabkan banyak narapidana meninggal secara alami.[2]

Lester dan Tartaro menemukan tingkat bunuh diri narapidana death row sebesar 113 per 100.000 selama periode 1976–1999. Angka ini sekitar sepuluh kali lipat dari tingkat bunuh diri secara keseluruhan di Amerika Serikat dan sekitar enam kali lipat dari tingkat bunuh diri di populasi narapidana umum di AS.[3]

Sejak reintegrasi hukuman mati pada tahun 1976 hingga 1 Januari 2017, sebanyak 145 narapidana memilih untuk tidak mengajukan banding dan meminta agar hukuman mati segera dilaksanakan. Secara mencolok, kasus Gary Gilmore di Utah mengakhiri moratorium nasional sepuluh tahun setelah keputusan pengadilan dalam kasus Gregg v. Georgia. Di era pasca-Furman, empat negara bagian (Connecticut, New Mexico, Oregon, dan Pennsylvania) hanya melakukan eksekusi terhadap narapidana yang bersedia secara sukarela.[4]

Teori fenomena death row dapat ditelusuri hingga tahun 1989, ketika Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa setuju bahwa kondisi buruk di death row di Virginia seharusnya menjadi alasan agar seorang buron tidak diekstradisi ke AS kecuali AS setuju untuk tidak menjatuhkan hukuman mati jika individu tersebut terbukti bersalah. [1] Selain itu, jumlah tahun yang akan dihabiskan buron di death row dianggap sebagai masalah. Kasus ini dikenal sebagai Soering v. [5] Namun, sebelumnya, pada tahun 1950, seorang hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, dalam Solesbee v. Balkcom, mencatat bahwa timbulnya kegilaan saat menunggu eksekusi hukuman mati bukanlah fenomena yang langka. Seringkali, fenomena death row, sebagai hasil dari tinggal lama di death row, merupakan hasil yang tidak disengaja dari prosedur panjang yang digunakan dalam upaya memastikan hukuman mati diberlakukan hanya pada yang bersalah. [6]

Dampak Hukum[sunting | sunting sumber]

Hingga 2013, argumen mengenai fenomena death row belum pernah berhasil menghindari hukuman mati bagi siapapun di Amerika Serikat, tetapi Mahkamah Agung telah menyadari teori ini dan telah menyebutkannya dalam keputusannya. Ketika pembunuh berantai Michael Bruce Ross setuju untuk dieksekusi pada tahun 2005, keputusannya menimbulkan kontroversi tentang apakah dia dapat secara sah menyetujui hal tersebut, mengingat fenomena death row mungkin telah berkontribusi pada keputusannya..

Di Kanada, Mahkamah Agung Kanada mengacu pada fenomena death row, bersama dengan beberapa kekhawatiran lain tentang eksekusi, untuk menyatakan bahwa risiko seorang narapidana dieksekusi setelah diekstradisi ke negara lain merupakan pelanggaran terhadap keadilan mendasar—hak hukum di bawah Bagian 7 Piagam Hak dan Kebebasan Kanada dalam Konstitusi Kanada. Kasus ini dikenal sebagai United States v. Burns (2001). Sebelumnya, pada tahun 1991, beberapa hakim Mahkamah Agung, dalam Kindler v. Canada (Menteri Kehakiman), menyatakan skeptisisme terhadap argumen hukum mengenai fenomena ini, menulis bahwa stres tidak seberat hukuman eksekusi itu sendiri, dan menulis bahwa narapidana sendiri memilih untuk mengajukan banding terhadap hukumannya, sehingga bertanggung jawab atas tinggalnya lama di death row. Namun, dalam Burns, Mahkamah mengakui bahwa proses eksekusi itu sendiri, termasuk memastikan bahwa hukuman dijalankan dengan adil, "sepertinya tidak dapat dihindari memberikan penundaan yang panjang, dan trauma psikologis yang terkait. Ini menimbulkan keraguan apakah risiko dieksekusi setelah ekstradisi, secara keseluruhan, dapat selaras dengan prinsip-prinsip keadilan mendasar.". [6]

Di Jamaika, dalam kasus Pratt v Attorney General for Jamaica, hukuman mati dibatalkan untuk dua narapidana oleh Judicial Committee of the Privy Council, yang telah merujuk pada fenomena death row. Para hakim berpendapat bahwa narapidana tersebut telah berada di death row terlalu lama, dan terlalu banyak banding yang diperbolehkan kepada narapidana, yang dipaksa oleh naluri untuk mencoba mengajukan banding dan akhirnya terkurung di death row terlalu lama.

Para Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menentang hukuman mati, seperti Hakim Stevens dan Hakim Breyer, telah beberapa kali berargumen dalam pendapat menentang mereka bahwa penundaan dan menunggu di death row adalah faktor yang membuat hukuman mati tidak konstitusional sebagai hukuman yang kejam dan tidak lazim. Pandangan mereka ditolak oleh pendapat setuju dari hakim-hakim yang lebih konservatif seperti Hakim Scalia dan Hakim Thomas, yang mengatakan bahwa penundaan yang panjang ini disebabkan oleh para narapidana sendiri karena banding berulang mereka dan oleh Hakim-hakim yang menentang hukuman mati.[7] [8]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Avi Salzman, "Killer's Fate May Rest on New Legal Concept", Santa Clara University, 1 February 2005.
  2. ^ Inglis-Arkell, 2014
  3. ^ "Suicide on death row", David Lester and Christine Tartaro, Journal of Forensic Sciences, ISSN 0022-1198, 2002, vol. 47, no 5, pp. 1108–1111
  4. ^ "deathpenaltyinfo.org". DeathPentaltyInfo.org. Diakses tanggal June 22, 2017. 
  5. ^ Rhona K.M. Smith, Textbook on International Human Rights, second edition, Oxford University Press, 2005, p. 228.
  6. ^ a b United States v. Burns (2001).
  7. ^ "BAZE et al. v. REES, COMMISSIONER, KENTUCKY DEPARTMENT OF CORRECTIONS, et al." law.cornell.edu. Diakses tanggal July 25, 2017. 
  8. ^ "GLOSSIP et al. v. GROSS et al." law.cornell.edu. Diakses tanggal July 25, 2017. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]