Ecclesiastical Titles Act 1851

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ecclesiastical Titles Act 1851 adalah undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Britania Raya yang memidanakan siapa pun di luar Gereja Inggris dan Irlandia yang menggunakan gelar keuskupan untuk suatu kota atau tempat mana pun di Britania Raya. Menurut undang-undang ini, harta benda yang diberikan kepada orang yang mengklaim gelar semacam itu akan disita oleh kerajaan.[1] Undang-undang ini diusulkan oleh Perdana Menteri Lord John Russell setelah meluapnya sentimen anti-Katolik akibat pendirian keuskupan-keuskupan Katolik di Inggris dan Wales pada tahun 1850 sesuai dengan amanat bulla kepausan Universalis Ecclesiae. Namun, walaupun uskup-uskup Katolik mematuhi undang-undang ini, umat Katolik mengabaikannya. Pada akhirnya undang-undang ini dicabut oleh Ecclesiastical Titles Act 1871.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]