Distrik (Jepang)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 April 2013 19.26 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 17 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q1122846)
Distrik-distrik di Jepang

Distrik (, gun) adalah satuan administratif di Jepang yang ditetapkan pada Hukum Pembagian Administratif Jepang pada tahun 1878. Status distrik sebagai satuan administratif berakhir pada tahun 1921 dan kembali menjadi hanya satuan geografis (tidak memiliki pemerintahan). Tidak ada satuan administratif di Indonesia yang sepadan dengan distrik di Jepang, namun secara umum hampir sama dengan county di Amerika Serikat.

Distrik berada pada tingkatan di bawah prefektur dan di atas kota, kota kecil, dan desa.[1]. Pada tahun 2008, kota tidak terasosiasi dengan distrik, sedangkan kota kecil dan desa berada di dalam suatu distrik. Distrik terutama digunakan dalam sistem alamat di Jepang, dan untuk mengidentifikasi kota kecil dan desa yang berdekatan secara geografis.

Referensi