Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
DISPUSIP Provinsi DKI Jakarta
Logo DISPUSIP DKI Jakarta
Gambaran umum
Didirikan15 Juli 1977; 46 tahun lalu (1977-07-15)
Dasar hukum1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 396 Tahun 1977 (Pendirian); 2. Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Peraturan Terkini).
Nomenklatur sebelumnyaBadan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta
Slogan#SedekatItu
Pegawai233 Orang
Alokasi APBN168.069.820.317 (Pagu Penetapan Anggaran 2022)
Di bawah koordinasi
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kepala Dinas Perpustakaan dan Provinsi DKI Jakarta
Drs. Firmansyah, M.Pd.
Sekretaris Utama
Wahyu Prabowo, S.I.P., M.Si.
Deputi
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip dan LayananFitri Aulia, SH., M.AP.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan KearsipanIr. Widya Indra Rosiana
Kepala Bidang Deposit dan Pengembangan PerpustakaanEka Nuretika Putra, SH., MH.
Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran MembacaSuryanto, A.P., M.Si.
Kepala Bidang Teknologi InformasiImam Mulatip
Kantor pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13260
Situs web
dispusip.jakarta.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta atau sering disebut DISPUSIP Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu Dinas Tingkat Provinsi yang mengurusi Perpustakaan dan Kearsipan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Tugas dan Fungsi Publik DISPUSIP[sunting | sunting sumber]

  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan daerah.
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
    1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
    2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
    3. perumusan dan pelaksanaan proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
    4. pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan perpustakaan dan kearsipan daerah;
    5. perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    6. perencanaan, pelayanan, pengembangan, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi perpustakaan dan kearsipan;
    7. pembinaan perpustakaan dan arsip terhadap perangkat daerah;
    8. pelaksanaan retensi arsip dan/atau buku;
    9. pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional tertentu pustakawan dan Arsiparis;
    10. pengelolaan teknologi sistem informasi serta transformasi digital perpustakaan dan kearsipan;
    11. pemeliharaan, perawatan dan pelestarian dokumen sastra HB Jassin;
    12. penggalian dan penelusuran arsip dan bahan perpustakaan;
    13. penyelenggaraan hubungan kerja sama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    14. pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    15. pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dan kearsipan daerah;
    16. pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan;
    17. akuisisi, penyusunan naskah sumber dan penyimpanan arsip;
    18. pembinaan perpustakaan yang dikelola masyarakat termasuk perpustakaan keagamaan;
    19. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    20. pelaksanaan kesekretariatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
    21. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
    22. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah

Sejarah DISPUSIP[sunting | sunting sumber]

  1. Pada tahun 1977, dibentuk Dinas Arsip dan Dokumentasi melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 396 Tahun 1977 tentang Pembentukan Dinas Arsip dan Dokumentasi DKI Jakarta pada era gubernur Ali Sadikin pada tanggal 15 Juni 1977;
  2. Pada tahun 1993, dibentuk Perpustakaan Umum Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum DKI Jakarta pada era gubernur Surjadi Soedirdja pada tanggal 24 Agustus 1993;
  3. Pada tahun 2001, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 ditetapkan pembentukan Kantor Perpustakaan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 109 Tahun 2001 pada era gubernur Sutiyoso pada tanggal 1 November 2001 dan pembentukan Kantor Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 134 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta pada era gubernur Sutiyoso pada tanggal 27 November 2001;
  4. Pada tahun 2009, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 ditetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2009 pada era gubernur Fauzi Bowo pada tanggal 8 September 2009;
  5. Pada tahun 2014, melalui Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 243 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) pada era gubernur Basuki T. Purnama 24 Desember 2014;
  6. Pada tahun 2016, melalui Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 282 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta (Dispusip) pada era Pj. gubernur Sumarsono pada tanggal 29 Desember 2016;
  7. Pada tahun 2018, dengan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, telah dilakukan penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah pada era gubernur Anies Baswedan pada tanggal 6 Februari 2018; dan
  8. Pada tahun 2022, melalui Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah telah dilakukan penyesuaian struktur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada era Anies Rasyid Baswedan pada tanggal 14 Oktober 2022.

Teknis Kerja Perpustakaan oleh DISPUSIP[sunting | sunting sumber]

Perpustakaan Jakarta dinaungi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta yang mana dinas tersebut juga terdiri atas Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau UPT Pelaksana, antara lain:

  1. Unit Pengelola Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumen Sastra Hans Bague Jassin [Cikini, Jakarta Pusat];
  2. Perpustakaan Jakarta Timur [Jatinegara, Jakarta Timur];
  3. Perpustakaan Jakarta Pusat [Petojo Enclek, Jakarta Pusat];
  4. Perpustakaan Jakarta Selatan [Gandaria Tengah, Jakarta Selatan];
  5. Perpustakaan Jakarta Utara [Koja, Jakarta Utara];
  6. Perpustakaan Jakarta Barat [Tanjung Duren, Jakarta Barat]; dan
  7. Unit Kerja Teknis 1 Perpustakaan Kepulauan Seribu [Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu].

[sunting | sunting sumber]