Dewan Pertimbangan Presiden

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Landasan hukum

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Anggota

Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dimana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.

2007–2009

Dewan Pertimbangan Presiden periode pertama diangkat oleh Presiden SBY dengan Keputusan Presiden Nomor 28/M Tahun 2007 tanggal 26 Maret 2007 dan dilantik pada 10 April 2007 terdiri dari:[1]

Bidang N a m a
Hubungan Internasional Ali Alatas
Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan Emil Salim
Politik Rachmawati Soekarnoputri
Ekonomi Syahrir
Kehidupan Beragama Maruf Amin
Pertahanan dan Keamanan TB Silalahi
Hukum Adnan Buyung Nasution
Sosial dan Budaya Subur Budhisantoso
Pertanian Radi A Gani

Sejak 2010

Pada 25 Januari 2010, Presiden SBY melantik anggota Wantimpres baru yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/P Tahun 2010. Mereka adalah:[2]

Bidang N a m a
Hubungan Internasional Hassan Wirajuda
Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan Emil Salim
Politik Ryaas Rasyid
Ekonomi Ginandjar Kartasasmita
Kehidupan Beragama Maruf Amin
Pertahanan dan Keamanan Widodo Adi Sutjipto
Hukum Jimly Asshiddiqie
Sosial dan Budaya Meutia Hatta
Kesehatan Siti Fadilah
Pertanian Maruf Amin

Referensi