Detensi imigrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Detensi imigrasi, atau penahanan imigrasi adalah kebijakan untuk menahan individu yang dicurigai telah melakukan pelanggaran visa, telah masuk ke wilayah negara secara ilegal atau kedatangan yang tidak sah, serta mereka yang akan dideportasi dan dipindahkan sampai keputusan dibuat oleh otoritas imigrasi untuk memberikan visa dan melepaskannya ke masyarakat, atau untuk dipulangkan ke negara keberangkatan mereka. Penahanan imigrasi wajib merujuk pada praktik penahanan paksa atau pemenjaraan orang yang mencari suaka politik, atau yang dianggap sebagai imigran ilegal atau kedatangan tidak sah ke suatu negara. Beberapa negara telah menetapkan jangka waktu maksimum penahanan imigrasi, sementara negara yang lain mengizinkan penahanan tanpa batas waktu.