Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015
Susunan organisasi
Deputi-
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.kemenkopmk.go.id

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-01-21. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-06-27. Diakses tanggal 2018-06-24. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]