Dana darurat pribadi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dana darurat pribadi (bahasa Inggris: emergency fund), adalah sejumlah dana yang dipersiapkan dalam suatu instrumen keuangan tertentu untuk dipergunakan sebagai antisipasi akan suatu peristiwa yang tidak direncanakan.[1][2]

Definisi[sunting | sunting sumber]

Dana darurat pribadi adalah suatu istilah dalam keuangan pribadi mengenai perencanaan keuangan. Dana ini menjadi penting dalam perencanaan keuangan pribadi karena dana dibutuhkan ketika seseorang mengalami kejadian yang tidak terduga dalam kehidupannya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Mustikawati, Lia (2020-12-11). "Mari Persiapkan Dana Darurat!". Kementrian Keuangan. Diakses tanggal 2023-01-10. 
  2. ^ Bayu, Irfan (2022-06-01). "4 Tips Menyiapkan Dana Darurat Yang Ideal". Media Keuangan. Diakses tanggal 2023-01-10. 

Lihat juga[sunting | sunting sumber]