Daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 April 2013 19.57 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 11 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q1207268)

Berikut adalah daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa. Komisi Eropa telah, melalui Regulasi Komisi (EC) No 474/2006 tanggal 26 Maret 2006, menetapkan daftar maskapai penerbangan yang dilarang di UE (sebuah daftar hitam). Berisi semua maskapai yang dilarang terbang di wilayah udara negara anggota dan maskapai dengan larangan yang diberikan kepada mereka. Daftar ini diperbarui melalui Regulasi Komisi (EC) No 910/2006 tanggal 12 Oktober 2006.

Latar belakang

Proses dimana sebuah maskapai dimasukkan daftar hitam tercantum dalam Regulai (EC) No 2111/2005 Parlemen dan Majelis Eropa. Melibatkan konsultasi antara agen pembuat regulasi negara anggota, institusi Komunitas Eropa, pihak yang bertanggungjawab terhadap anggapan regulasi terhadap maskapai yang dimaksud, dan maskapai itu sendiri. Sebelum didaftarkan, setiap maskapai memiliki hak menolak. Daftar ini sesuai dengan perubahan terbaru.

Maskapai penerbangan yang dilarang

Daftar ini diperbarui tanggal 3 April 2012

Berikut adalah yang dilarang (dimasukkan daftar hitam) di Komunitas Eropa: (Nomor maskapai ICAO ditambahkan bila cocok)

Afganistan

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang dengan pertanggungjawaban untuk anggapan regulasi terhadap Afghanistan dilarang. Kecuali Ariana Afghan Airlines.

Angola

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang dengan pertanggungjawaban untuk anggapan regulasi terhadap Angola dilarang.

Benin

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang dengan pertanggungjawaban untuk anggapan regulasi terhadap Benin dilarang.

Gabon

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang dengan pertanggungjawaban untuk anggapan regulasi terhadap Gabon dilarang.

Guinea Khatulistiwa

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang dengan pertanggungjawaban untuk anggapan regulasi terhadap Guinea Khatulistiwa dilarang.

Filipina

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang dengan pertanggungjawaban untuk anggapan regulasi terhadap Filipina dilarang.

Kamboja

Kazakhstan


Kirgizstan

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang dengan pertanggungjawaban untuk anggapan regulasu terhadap Kirgizstan dilarang.

Liberia

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang denga pertanggungjawaban untuk anggapan regulasi terhadap Liberia dilarang.

Republik Demokratik Kongo

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang denga pertanggungjawaban untuk anggapan regulasi terhadap Republik Demokratik Kongo dilarang.

Rwanda

Sierra Leone

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang denga pertanggungjawaban untuk anggapan regulasi terhadap Sierra Leone dilarang.

Sudan

Swaziland

Seluruh maskapai yang disertifikasi pihak berwenang denga pertanggungjawaban untuk anggapan regulasi terhadap Swaziland dilarang.

Thailand

Ukraina

Catatan: Maskapai yang dilarang (dimasukkan daftar hitam) diperbolehkan menggunakan hak lalu lintasnya dengan menggunakan pesawat sewaan dari maskapai yang tidak dilarang beroperasi, membuktikan bahwa standar keamanan sangat berpengaruh.

Maskapai penerbangan dengan larangan beroperasi

Daftar ini diperbarui tanggal 18 April 2008

Maskapai berikut memiliki larangan beroperasi di wilayah udara Komunitas Eropa (pesawat yang dilarang):

Catatan: Maskapai yang memiliki larangan beroperasi diperbolehkan menggunakan hak lalu lintasnya dengan menggunakan pesawat sewaan dari maskapai yang tidak dilarang beroperasi, membuktikan bahwa standar keamanan sangat berpengaruh.

Lihat pula

Sumber

Dokumen yang berisi daftar
  • Regulasi (EC) No 2111/2005 dari Parlemen dan Majelis Eropa
  • Regulasi Komisi (EC) No 474/2006 tanggal 22 Maret 2006
Dokumen yang memperbarui daftar
  • Regulasi Komisi (EC) No 910/2006 tanggal 20 Juni 2006 mengamandemenkan Regulasi (EC) No 474/2006
  • Regulasi Komisi (EC) No 1543/2006 tanggal 12 Oktober 2006 mengamandemenkan Regulasi (EC) No 474/2006
  • Regulasi Komisi (EC) No 235/2007 tanggal 5 Maret 2007 mengamandemenkan Regulasi (EC) No 474/2006


(Tersedia di http://europa.eu/)

Pranala luar