Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Government of Lima Puluh Kota Regency, West Sumatra, Indonesia from [https://limapuluhkotakab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=NzM1Y2QzOTcwM2M4ZGM5NTFhOGNmODhm&xzmn=aHR0cHM6Ly9saW1hcHVsdWhrb3Rha2FiLmJwcy5nby5pZC9wdWJsaWNhdGlvbi8yMDExLzAyLzIxLzczNWNkMzk3MDNjOGRjOTUxYThjZjg4Zi9rYWJ1cGF0ZW4tbGltYS1wdWx1aC1rb3RhLWRhbGFtLWFuZ2thLTIwMTAuaHRtbA%3D%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMS0wMy0xMyAxMTozMDowNw%3D%3D Lima Puluh Kota dalam Angka 2010] with UploadWizard