Bahan nuklir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bahan nuklir mengacu pada logam uranium, plutonium, dan thorium, dalam bentuk apapun, menurut IAEA. Ini dibedakan lebih lanjut menjadi "bahan sumber", yang terdiri dari uranium alam dan depleted, dan "bahan fisi khusus", yang terdiri dari uranium yang diperkaya (U-235), uranium-233, dan plutonium-239. Konsentrat bijih uranium dianggap sebagai "bahan sumber", meskipun ini tidak tunduk pada perlindungan di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.[1][2][3][4][5][6]

Menurut Komisi Pengaturan Nuklir(NRC), ada empat jenis bahan nuklir yang diatur: bahan nuklir khusus, bahan sumber, bahan produk sampingan, dan radium. Bahan nuklir khusus memiliki plutonium, uranium-233 atau uranium dengan U233 atau U235 yang memiliki kandungan yang ditemukan lebih banyak daripada di alam. Bahan sumbernya adalah thorium atau uranium yang memiliki konten U235 sama dengan atau kurang dari apa yang ada di alam. Bahan hasil sampingan adalah bahan radioaktif yang bukan merupakan sumber atau bahan nuklir khusus. Ini dapat berupa isotop yang dihasilkan oleh reaktor nuklir, tailing dan limbah yang dihasilkan atau diekstraksi dari uranium atau thorium dari bijih yang diproses terutama untuk kandungan bahan sumbernya. Bahan produk sampingan juga dapat berupa sumber terpisah dari radium-226 atau sumber terpisah dari isotop yang diproduksi oleh akselerator atau isotop alami yang menimbulkan ancaman yang lebih besar atau sama dengan sumber terpisah dari radium-226. Radium juga merupakan bahan nuklir teregulasi yang ditemukan di alam dan dihasilkan oleh peluruhan radioaktif uranium. Waktu paruh radium adalah sekitar 1.600 tahun.

Negara yang berbeda mungkin menggunakan terminologi yang berbeda: di Amerika Serikat, "bahan nuklir" paling sering mengacu pada "bahan nuklir khusus" (SNM), dengan potensi untuk dibuat menjadi senjata nuklir sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Energi Atom tahun 1954. "Bahan nuklir khusus" juga plutonium-239, uranium-233, dan uranium yang diperkaya (U-235).

Perhatikan bahwa Konvensi 1980 tentang Perlindungan Fisik Bahan Nuklir definisi bahan nuklir tidak termasuk thorium.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ IAEA Safeguards Glossary, sections 4.1, 4.4, 4.5
  2. ^ "Nuclear Materials". 2019-01-08. 
  3. ^ Convention text Diarsipkan 2008-02-13 di Wayback Machine.
  4. ^ "How We Regulate". 2017-12-15. 
  5. ^ "Nuclear Materials". Energy.gov (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-17. 
  6. ^ US EPA, OP (2013-02-22). "Summary of the Nuclear Waste Policy Act". US EPA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-17.