Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
BP Karimun
Gambaran umum
SingkatanBP Karimun
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017
Struktur
KepalaFaisal Rizal,S.T.,M.A.P (Pelaksana Tugas)
Situs web
www.bpkarimun.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun YANG BELUM BERSTATUS KELEMBAGAAN *HARUS KELEMBAGAAN*(disingkat BP Karimun) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]