Ayi Vivananda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ayi Vivananda Wakil Walikota Bandung 2008-2013

Ayi Vivananda lahir 19 Juni 1967. Kota tersebut merupakan saksi perjalanan Ayi mulai dari melewati masa kecil hingga menyaksikannya berkiprah dalam kancah politik saat ini. Ayi kecil dibesarkan dalam keluarga yang sudah memperkenalkan prinsip-prinsip idealisme, demokrasi dan dasar-dasar nasionalisme sehingga membentuk watak dan karakter menjadi seorang yang demokratis dan nasionalis seperti sekarang.

Banyak hal yang telah dilakukannya semasa menjadi mahasiswa. Seperti pembelaan kasus pembredelan Majalah Tempo, Advokasi Kasus tanah Cibeureum, Advokasi kasus tanah di daerah Pamegatan - Cikajang Garut serta advokasi atas hak-hak para penyandang cacat netra yang merupakan sebagian langkah advokasi yang pernah dilakukannya. Bahkan sebagai wujud keberpihakannya bagi para penyandang cacat netra, digagasnya pula sebuah wadah yang dinamakan Pertuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia) di Bandung. Serta beragam gerakan lainnya yang semakin menunjukkan bukti keberpihakan dan kepeduliannya terhadap persoalan rakyat.

Ketika menjadi mahasiswa pula, keberpihakannya terhadap lingkungan menjadikannya sebagai seorang aktivis lingkungan hidup pula. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Di awal menjadi pengacara, dia bersama temannya menggagas dan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN). Pada saat itu pula Ayi langsung dipercaya sebagai Direkturnya. Semasa menjadi pengacara pula, Ayi berhasil membebaskan seorang TKW bernama Pipin Rundayani, asal Kiaracondong Bandung, yang diancam dengan tuntutan hukuman pancung di negara tempatnya bekerja sebagai buruh migran.

Diawal kariernya sebagai politisi di lembaga legislatif, dengan lantang Ayi menolak pembagian seragam Jas untuk pelantikan dirinya sebagai Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat. Sebagai Politisi sekaligus wakil rakyat dari Fraksi PDIP DPRD Propinsi Jawa Barat, dia berhasil menggagas peraturan daerah mengenai perlindungan terhadap penyandang cacat, korban trafficking, serta pasar tradisional.

Sebagai bentuk apresiasi besarnya terhadap kelestarian kesenian tradisional, Ayi Vivananda menjadi pengasuh salah satu perkumpulan Seni Benjang di Kampung Pasirpari, Cimekar. Selain itu sebagai walikota Bandung dia menilai, kreatifitas orang Bandung khususnya anak muda tak pernah habis. Kota ini pun memiliki peluang besar untuk lebih dikenal masyarakat luas hingga ke negara tetangga.

Riwayat Pendidikan

  • Madrasah Assurur Bandung 1972-1978
  • SD Pertiwi I Bandung 1978-1979
  • SMPN XII Bandung tahun 1979-1982
  • SMAN IX Bandung tahun 1982-1985
  • Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 1985-1992
  • Sekarang sedang menyelesaikan tugas akhir Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran BKU Hak Azasi Manusia

Riwayat Organisasi

  • Badan Permusyawaratan Mahasiswa (BPM) UNPAD 1987
  • Kelompok Mahasiswa Pengkajian dan Penelitian Hukum (KOMAPPI) 1989
  • Pimpinan Redaksi Majalah Mahasiswa fakultas Hukum Unpad, VONIS 1989-1990
  • Kelompok Pecinta Alam Mahasiswa Fakultas Hukum Unpad, KALPATARU 1989
  • Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta 1991
  • Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bandung tahun 1992-1993
  • Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia tahun 1996-1999
  • Anggota Litbang DPD PDI Jawa Barat tahun 1994
  • Wakil Ketua Alumni GMNI Jawa Barat tahun 2001-2006
  • Wakil Ketua DPD PDI-Perjuangan Jawa Barat tahun 2000-2005
  • Wakil Ketua DPD PDI-Perjuangan Jawa Barat bidang Pemerintahan Daerah dan Pembangunan 2005-2010

Riwayat Pekerjaan

  • Direktur LBHN tahun 1993-1995
  • Pengacara pada Kantor Hukum Vivananda & Rekan 1998-2004
  • Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat tahun 2004-2005
  • Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, tahun 2006-sekarang
  • Anggota Dewan Penasihat Serikat Pengacara Indonesia Jawa Barat

Referensi