Andalan Pramuka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Andalan adalah sebutan untuk anggota Gerakan Pramuka yang menjabat sebagai pengurus kwartir, baik untuk Kwartir Nasional (Kwarnas), Kwartir Daerah (Kwarda), Kwartir Cabang (Kwarcab) maupun Kwartir Ranting (Kwarran).

Persyaratan menjadi Andalan[sunting | sunting sumber]

Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Andalan:

Tugas Andalan[sunting | sunting sumber]

Tugas Andalan adalah untuk membantu pengurus harian kwartir dalam penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan di wilayah kerjanya dalam suatu urusan (bagian-bagian) khusus, seperti:

  • Andalan urusan Penegak mengurusi tentang ke-penegak-an.
  • Andalan urusan pendidikan dan pelatihan mengurusi tentang kependidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa dan Pembina

Referensi dan lihat pula[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. Jakarta: Kwartir Nasional. 2007.