Acquisition and Cross-Servicing Agreement

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Acquisition and Cross-Servicing Agreement (ACSA, "Persetujuan Pengadaan dan Pertukaran Layanan") adalah persetujuan bilateral antara Amerika Serikat dan rekan koalisi maupun sekutu NATO-nya yang mengatur pertukaran sarana tempur seperti makanan, bahan bakar, pengangkutan, amunisi, dan perlengkapan antara kedua pihak. Pada 18 Desember 2015, AS telah memiliki ACSA dengan 102 negara, termasuk sebagian besar negara NATO.[1] ACSA membuat mekanisme pertukaran pasokan logistik dengan pembayaran berupa uang tunai, barang serupa, atau barang dengan nilai yang sama.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Joint Chiefs of Staff. "Acquisition and Cross-Servicing Agreement (ACSA) Country List". Defense Acquisition University. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-05. Diakses tanggal 5 September 2019. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]